Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh 9 Hakim MK, Polisi Panggil Saksi Pelapor
- tim tvOnenews/Rizki Amana
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," sambungnya.
Sementara, Rustina Haryati selaku Kuasa Hukum Zico menyatakan adanya kasus tersebut berdampak akan kerugian materiil dan imateriil.
Pasalnya hal tersebut dinilai berakibat menyebabkan bentuk keputusan yang tidak dapat diubah.
"Kedepannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi kedepannya di bidang hukum. Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan tidak kita angkat sekarang ini, kedepannya gimana? Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," kata dia pada kesempatan yang sama. (raa/put)
Load more