Padahal, lanjut dia, dalam penanganan suatu perkara maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.
"Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini," ucapnya.
Taufik menyebut kasus ini sedianya bisa masuk pula pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.
"Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," tuturnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.
"Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Iluni FHUI hari ini batal, karena pihak keluarga berhalangan hadir lantaran sejumlah persoalan teknis.
Load more