GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beberapa Catatan Dalam Kecelakaan Mahasiswa UI

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengutarakan sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Kamis, 2 Februari 2023 - 15:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengutarakan sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut ketidakadilan juga tampak dari adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu," ujarnya.

Menurut dia, ketika seseorang meninggal dunia maka pada saat meninggal dunia itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.

"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," imbuhnya.

Ia menilai bahwa baik Polres maupun Polda memandang kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Padahal, lanjut dia, dalam penanganan suatu perkara maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.

"Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini," ucapnya.

Taufik menyebut kasus ini sedianya bisa masuk pula pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

"Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.

"Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral