Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Dia Bukan Manusia
- Kolase tvonenews.com
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU alau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada awak media di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
Mantan juru bicara KPK itu juga menilai bahwa jaksa telah mengabaikan berita dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya itu.
Adapun, dugaan pelecehan seksual itu sudah memang sudah menjadi fakta persidangan dan sudah menuai beberapa pendapat dari para ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," ujar Febri.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada Rabu (19/1/2023), JPU juga membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Selaku eksekutor, Eliezer ditutut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Birgadir J.
Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.
Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J."Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.
Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.
Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.
Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung yang hadir.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejumlah hadirin yang berisikan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.
"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak pengunjung.
"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.
Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E.
Load more