Menurut JPU, Eliezer terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama sama.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama sama, bagaimana diancam dan diatur pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Dengan pertimbangan itu maka Eliezer dituntut 12 tahun pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa. (mg1/put)
Load more