Irjen Pol Teddy Minahasa Jual Sabu ke Seorang Nelayan
- Tribarata News Sumbar
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap aliran penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan sang perwira tinggi Polri tersebut menjual sabu tersebut ke seorang nelayan bernama Alex Bonpis.
"Infonya gitu, pelaut. Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Andi Oddang kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Andi Oddang menuturkan pihaknya mendapatkan transaksi narkotika dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis yang dilakukan melalui percakapan lisan.
Bahkan, pembayaran transaksi tersebut dilakukan dengan tunai oleh kedua belah pihak.
"Tapi kan untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkapnya.
Rangkaian Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya.
"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya.
Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri.
Load more