Menurutnya, korban membutuhkan dukungan agar dapat pulih serta kembali menjalani pendidikannya dan bersosialisasi dengan masyarakat.
“Pemulihan hanya akan berhasil apabila seluruh pihak, terutama orang terdekat korban terus memberikan dukungan guna membangkitkan kembali psikisnya yang terpuruk,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara 17-23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah residivis.
Lebih lanjut, terungkap modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media.
Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental play station. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bagi terduga pelaku yang sudah berusia dewasa dapat dituntut hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan tersebut,” pungkasnya.(rpi/muu)
Load more