Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat hasil tes poligraf sebagai alat bukti.
"Relevan, karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam, ditambah dengan keterangan ahli itu disumpah di depan hakim. Maka, itu menjadi sah menjadi alat bukti," imbuhnya.
Masalah Mental Ricky Rizal, Ahli Sebut Tidak Ada Niat Jahat
Terdakwa Ricky Rizal melakoni persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal pun menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin dan Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.
Dalam kesaksiannya, Firman Wijaya membahas soal mental Ricky Rizal yang menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Load more