Kuat Ma'ruf Bisa Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kata Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf bisa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.
Senin, 2 Januari 2023 - 16:26 WIB
Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
Dengan demikian, Arif menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) harus mampu mengungkap keikutsertaan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dia menuturkan setiap persidangan perlu menemukan bukti-bukti yang dimaksud dalam surat dakwaan.
"Kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)
Load more