"(Kuat), ya, bebas kalau dakwaan tidak terbukti, lho," tegasnya.
Kuat Ma'ruf Lega?
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebut harus ada meeting of mind agar pelaku pembunuhan berencana bisa terbukti.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi meringankan ahli hukum pidana itu dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana.
"Jika ada seseorang yang ada pada wkatu dan di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa meeting of mind, apakah mungkin orang tersebut dapat ditarik sebagai pesakitan?"tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Arif menjelaskan seseorang yang berada di TKP sekali pun belum tentu bisa ditarik sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Load more