"Saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," jelasnya.
Adapun Sambo menilai penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana sengaja memaksa orang di TKP Duren Tiga, sebagai tersangka.
Oleh karena itu, dia menganggap hal yang disampaikan ahli pidana umum tidak objektif jika hanya mengacu pada satu BAP.
"Ini sesuai keinginan penyidik untuk mempersangkakan kami," imbuhnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J.
Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Load more