Jakarta -Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, pendapat para ahli hukum pidana tidak semuanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadapnya.
"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Jadi, pendapat ahli pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).
Sambo tegas membantah keterangan ahli pidana umum Effendi Saragih yang disampaikan sesuai BAP.
Menurut dia, dari 22 halaman BAP terhadapnya, hanya 12 poin yang khusus ditujukan kepadanya.
"Saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," jelasnya.
Adapun Sambo menilai penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana sengaja memaksa orang di TKP Duren Tiga, sebagai tersangka.
Oleh karena itu, dia menganggap hal yang disampaikan ahli pidana umum tidak objektif jika hanya mengacu pada satu BAP.
"Ini sesuai keinginan penyidik untuk mempersangkakan kami," imbuhnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)
Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J.
Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada agenda sidang di hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik.
Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani.
Sementara pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2022), JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari kepolisian.
Salah satu hal yang menjadi highlight persidangan itu, yakni diputarnya rekaman CCTV sebelum Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)
Seperti kita tahu, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo bahkan juga dijerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa itu diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut semua terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (lpk/put)
Load more