Jakarta -Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, pendapat para ahli hukum pidana tidak semuanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadapnya.
"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Jadi, pendapat ahli pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).
Sambo tegas membantah keterangan ahli pidana umum Effendi Saragih yang disampaikan sesuai BAP.
Menurut dia, dari 22 halaman BAP terhadapnya, hanya 12 poin yang khusus ditujukan kepadanya.
Load more