Zulpan menuturkan pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orangtua dari murid SDN Pondok Cina 1 tersebut.
Pada LP tersebut, didapati aduan siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok yang tidak bersekolah hingga tidak disediakannya guru oleh pemerintah setempat sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022.
Sehingga, kata Zulpan, para murid SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Adapun dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Charles Sihombing, Putra Tarigan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Laporan akan diproses," pungkasnya. (raa/put)
Load more