Jakarta - Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok, Deolipa Yumara sebut Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai pembunuh masa depan anak.
"Tadi pagi sampai sekarang hari ini ya saya dipanggil dengan beberapa saksi untuk memberikan keterangan BAP di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya dalam perkara laporan saya tentang adanya dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan Walikota Depok yaitu Pak Idris yang terjadi di TKP SDN 01 Pondok Cina Margonda," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Deolipa mengatakan pembunuhan karakter anak tersebut ditengarai kebijakan Wali Kota Depok yang menelantarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada murid SDN Pondok Cina 1 Depok.
Bahkan, dirinya menilai laporan yang dibuatnya tak berbeda dengan kasus tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang.
"Kasus pembunuhan sudah terjadi, ya sudah. Berarti kan diproses hukumnya gimana. Demikian juga ini UU Perlindungan Anak ini kan termasuk juga kasus pembunuhan juga ini mirip, cuman bedanya ini kasus pembunuhan terhadap masa depan anak," ungkapnya.
Deolipa menuturkan pembiaran KBM pada SDN Pondok Cina 1 dilakukan Wali Kota Depok dengan tidak menyediakan tenaga pengajar.
Hal itu berdampak akan tak berjalannya proses KBM yang menjadi hak murid di SDN Pondok Cina 1 Depok.
"Sampai segitu parahnya kalau tidak ada guru. Untungnya wali murid mengetahui, karena tidak ada guru akhirnya wali murid berinisiatif di minggu-minggu pertama mereka mengajar, entah apa yang diajarkan kita enggak tahu. Ditanya entah mana yang salah enggak tahu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, buntut polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke polisi.
Laporan Polisi (LP) resmi dilayangkan oleh eks Pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan kepada terlapor Mohammad Idris disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Iya benar," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Zulpan menuturkan pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orangtua dari murid SDN Pondok Cina 1 tersebut.
Pada LP tersebut, didapati aduan siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok yang tidak bersekolah hingga tidak disediakannya guru oleh pemerintah setempat sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022.
Sehingga, kata Zulpan, para murid SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Adapun dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Charles Sihombing, Putra Tarigan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Laporan akan diproses," pungkasnya. (raa/put)
Load more