Meski begitu, Hengki belum menjelaskan lanjutan kasus penyiksaan ART yang merantau bekerja di Jakarta tersebut. Dirinya juga tidak mengungkapkan identitas pelaku yang telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
Hanya saja, Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut kasus tersebut kini sudah ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya," ucapnya.
Diketahui, terdapat seorang ART bernama Siti Khotimah (23), warga Pemalang, Jawa Tengah mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Setelah itu, Siti berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.
Saat ini diketahui, Siti dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.(rpi/muu)
Load more