Kemudian saat sidang hari ini, Baiquni juga turut menyampaikan bahwa ia ingin menyampaikan barang bukti dengan sukarela, ia ingin mengikuti proses penyidikan ini. Oleh karena itu, Baiquni berinisiatif melakukan copy.
Namun, dalam kualifikasi barang bukti dikenakan pasal 39 KUHP yang dimana artinya Baiquni terkait langsung.
Menurut kuasa hukum apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tidak sesuai dengan barang bukti yang dipaparkan.
“Dari awal juga kita sudah sampaikan bahwa ini, DVR nya, CCTV nya terkait dengan komplek loh. Tidak ada kaitannya dengan hubungan lain, karena terkait dengan kualifikasi barang bukti. Yang dibilang dihilangkan itu yang mana barang buktinya? Lah itu tak bisa di jelaskan,” jelas Junaedi lebih lanjut. (mg9/put/saa/muu)
Load more