Panitia Konser Musik Berdendang Bergoyang Berpotensi jadi Tersangka
- Istimewa
Jakarta - Pihak kepolisian menyebut ada potensi tersangka terhadap seorang penyelenggara konser musik Berdendang Bergoyang berinisial HA.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan tersangka HA merupakan penanggung jawab dari emvrio production selaku penyelenggara konser musik Berdendang Bergoyang.
"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA. Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, Komarudin menuturkan hingga HA masih berstatus sebagai saksi terkait pengungkapan pelanggaran pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pengungkapan itu ditengarai adanya sejumlah penonton yang luka-luka pada konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mengungkap telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait konser musik bertajuk Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan belasan orang yang diperiksa itu merupakan saksi ahli dan fakta termasuk dua diantaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19, dan manajemen Gelora Bung Karno (GBK).
Menurutnya pemeriksaan terhadap belasan saksi itu dilakukan pihaknya pada Rabu (2/11/2022).
"Jadi total sudah 14 orang kami periksa. Saksi yang (krusial) dari satgas covid dan manajemen GBK," kata Komarudin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Komarudin menuturkan pihaknya mendapatkan keterangan dari perwakilan Satgas Covid-19 terkait penyelenggaraan konser musik tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut terkait adanya perbedaan jumlah penonton dari pihak panitia saat mengajukan izin kepada kepolisian.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ungkapnya.
Sementara itu, Komarudin memastikan langkah permintaan keterangan saksi itu merupakan bentuk pihaknya sebelum melakukan gelar perkara.
Load more