Peran Habib Bahar Bin Smith dalam Dugaan Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Ternyata...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi beberkan peran Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan tiga saksi dalam kasus ini.
"Berdasar keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata dia, Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, polisi memastikan jadwal pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.Â

- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.Â
Penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," tutut Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. (Foe Peace Simbolon)
Load more