Dengan mantap Amir pun menyatakan bahwa bersama dengan KIB, pihaknya siap menghadapi bursa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan yakin.
Sementara jika menilik alasan terbentuknya KIB, ini merupakan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 6a yang menyatakan bahwa capres dan cawapres itu diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Artinya, partai politik itu yang menentukan siapa yang akan diajukan sebagai calon presiden. Kalau saya ingin pertegas lagi, masa kita harus ambil orang di luar partai politik. Itu sebenarnya yang menjadi konsep awal kita bergabung dalam KIB," pungkasnya.
PPP sendiri yakin bahwa membangun suatu negara tidak cukup hanya mengandalkan satu kekuatan partai politik, perlu kolaborasi dalam membangun bangsa yang cerah.
Sebagai informasi, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono tidak hadir di kegiatan pemaparan visi misi KIB.
Kehadirannya pun tampak digantikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara yang menyatakan bersedia menjadi ban serep Mardiono.
Load more