Mengenal Ojang Sohandi Mantan Bupati Subang yang Menerima Program Pembebasan Bersyarat
- ANTARA
Jakarta - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Diketahui, Bupati Subang Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta atas kasus suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lantas seperti apa profil mantan Bupati Subang itu? Simak berikut ini.
Ojang Sohandi merupakan pria kelahiran tahun 1978. Ojang Sohandi pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2002.
Kemudian, ia melanjutkan program S2 nya di STIAMI Jakarta dan lulus pada tahun 2007.
Pada tahun 2008 hingga 2013 ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Subang bersama Eep Hidayat. Namun, sebelum masa jabatannya habis, Ketua Bupati Eep Hidayat terjerat kasus korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang yang menggantikan posisinya hingga masa jabatannya habis pada tahun 2013.
Dilansir dari laman Subang.go.id, Kamis (8/9/2022), selama menggantikan posisi Eep Hidayat sebagai Bupati Subang, Ojang Sohandi tidak didampingi oleh Wakil Bupati karena masa jabatannya hanya sisa 17 bulan hingga Desember 2013.
Pada tahun 2013, Ojang menjabat sebagai Bupati berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang periode 2013 hingga 2018.
Ojang Sohandi pernah menjadi ajudan Eep sebelum bersanding menjadi Bupati dan Wakil Bupati Subang pada 2008.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ojang Sohandi bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik serta sang istri Leni Marliani diduga menyuap Jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014 dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut.
Atas kasus tersebut Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ojang lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum. Peringanan vonis Ojang dikarenakan pengakuan Ojang atas kejahatan yang dilakukannya sehingga alasan tersebut membuat hakim meringankan vonisnya.
Load more