Ojang Sohandi pernah menjadi ajudan Eep sebelum bersanding menjadi Bupati dan Wakil Bupati Subang pada 2008.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ojang Sohandi bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik serta sang istri Leni Marliani diduga menyuap Jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014 dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut.
Atas kasus tersebut Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ojang lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum. Peringanan vonis Ojang dikarenakan pengakuan Ojang atas kejahatan yang dilakukannya sehingga alasan tersebut membuat hakim meringankan vonisnya.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Load more