Setiap unit di kampung susun tersebut memiliki ukuran sekitar 36 meter persegi. Sementara setiap unit hadir dengan dua ruangan sebagai kamar tidur, satu toilet, dan satu ruang bersama.
Sebagai informasi, penggusuran warga Bukit Duri terjadi pada 26 September 2016 dengan alasan normalisasi Kali Ciliwung.
Saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada 170 pemilik rumah RW 09, 10, 11, dan 12. (agr/put)
Load more