Lebih lanjut, Hotman mengatakan 3,4 ton beras rusak itu awalnya disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun. Namun, beras tersebut semakin rusak sehingga sepakat untuk dibuang.
"Akhirnya ada ide ya udah dikubur aja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ujar Hotman.
"Jadi secara utuh tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan JNE. JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak. Sedangkan beras penggantinya dipesan baru dan kemudian dibagikan ke rakyat," pungkasnya. (saa/ebs)
Load more