Jakarta - MRIA yakni Muhamad Rizki Ikmi Aryanto (21) yang dengan sadis menghabisi nyawa temannya sendiri, ABTL atau Aples Bagus Trion Langgeng (21), ternyata setelah membuang jenazah korban ke Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sempat menginfakkan sejumlah uang korban ke masjid.
Zulpan mengatakan, usai membunuh, pelaku mengambil uang dan handphone milik korban. Ia juga sempat membawa motor korban ke bengkel untuk diservis.
Dengan motor tersebutlah pelaku pergi ke sebuah penginapan yang ada di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat.
Di penginapan itulah, pada Rabu (29/6/2022) pukul 00.30 WIB pelaku kemudian ditangkap polisi.
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diperlakukan kasar oleh korban.
“Tersangka marah karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban. Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, puncak kemarahan pelaku yakni pada Senin (27/6/2022). Pada hari itu korban datang dan langsung menendang tersangka.
“Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib, tersangka saat itu sedang tidur di kasur, tiba-tiba korban datang dan langsung menendang tersangka, sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban,” katanya.
Keduanya lantas berkelahi, tersangka yang melihat pisau di meja mengambil dan menusukkan-nya ke leher korban sebanyak tiga kali.
“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar dia.
Lalu Zulpan menjelaskan, tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke arah Kali Pesanggrahan.
Sesampainya di Kali Pesanggrahan, ia lalu memasukkan batu ke dalam karung serta mengikatnya dengan tali. Plastik berisi jenazah korban itu kemudian ia buang ke Kali Pesanggrahan.
“Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” tandas Zulpan.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022).
Ia kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Detik-detik pelaku membawa jenazah ketika akan membuangnya viral. Aksinya itu terekam kamera pengawas yang ada di sebuah ruko.
Dari video yang merupakan hasil rekaman kamera pengawas itu terlihat pelaku membawa jenazah korban yang sudah terbungkus plastik hitam dengan menggunakan troli barang.
Pelaku terlihat membawa jenazah korban layaknya seperti membawa barang di tengah ruko yang sudah sepi.
(put)
Load more