Wakil Rakyat Papua Tengah Tagih Realisasi Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061 memicu perdebatan di Papua Tengah. Kesepakatan yang ditandatangani di Washington DC, Amerika Serikat, itu dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Wakil Ketua IV DPRD Papua Tengah, John NR Gobai, menyoroti prosedur hukum yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua. Ia merujuk Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Menurut John, pasal tersebut mengamanatkan perlunya pertimbangan kepala daerah dalam kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di Papua.
“Hal mendasar yang kami pertanyakan adalah apakah keputusan perpanjangan izin ini telah melalui pertimbangan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kerangka hukum yang wajib diperhatikan.
“Ini bukan semata soal investasi atau ekonomi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan daerah,” kata John.
Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia sendiri ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (18/2/2026). Kesepakatan tersebut mencakup rencana divestasi tambahan saham pemerintah, kelanjutan eksplorasi, serta komitmen pengembangan hilirisasi.
Namun, DPRD Papua Tengah menilai aspek legalitas prosedural tetap harus menjadi perhatian utama, terutama bagi provinsi baru yang masih membangun fondasi tata kelola pemerintahan dan ekonomi.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum dari Universitas Cendrawasih, Melkias Hetharia. Ia mengingatkan bahwa UU Otsus merupakan instrumen hukum nasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan.
“Pasal 4 Ayat 4 UU Otsus secara jelas menyebutkan bahwa kebijakan atau perjanjian yang berkaitan dengan tanah Papua perlu memperhatikan pertimbangan gubernur,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat regulasi sektoral di tingkat nasional, ketentuan dalam UU Otsus tetap memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
Selain aspek koordinasi pemerintahan, Melkias juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di wilayah pertambangan, khususnya komunitas Timika, yakni Amungme dan Kamoro.
“Setiap kebijakan investasi yang berdampak langsung pada masyarakat lokal perlu menjamin perlindungan hak-hak mereka,” katanya.
Ia mendorong adanya transparansi dalam proses kebijakan, termasuk memastikan apakah pemerintah daerah telah dilibatkan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, dinamika terkait perpanjangan izin dan pengaturan saham pemerintah masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap proses tersebut berjalan terbuka dan tetap berpijak pada kerangka hukum yang berlaku.
Load more