Kasus Kripto Makin Marak, DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Bursa Aset Digital
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri aset kripto setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025.
Selasa, 6 Januari 2026 - 22:32 WIB
Sumber :
- Antara
Sebagai informasi, pada akhir 2025 kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan hingga likuidasi aset tanpa persetujuan nasabah. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi investor dan memunculkan anggapan adanya masalah struktural dalam industri kripto nasional.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX, yang diduga melanggar ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.
Load more