PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo
PN Surabaya Kelas 1A menjatuhkan putusan bersalah terhadap Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, atas tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan dana
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:32 WIB
Sumber :
- istimewa
Kemudian, saat disinggung soal adakah yang mengajukan banding.
Ia jelaskan, "Ade yolando banding, dari putusan Pengadilan Negeri 2 tahun diputus, Pengadilan banding 3 tahun 6 bulan. Sementara untuk terdakwa yang lain tidak banding dan dihukum 2 tahun." (aag)
Load more