PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo
- istimewa
"Namun demikian, hingga 31 Maret 2022, kewajiban pembayaran tetap belum dipenuhi. Pada saat PT Angkasa Pura Kargo mencairkan cek tersebut, bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan, menyatakan bahwa cek tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi syarat perbankan," lanjutnya menjelaskan.
Atas kondisi ini, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo mengirimkan Surat Somasi kepada PT Trans Millenial Asia, yang ditembuskan kepada Direktur Perusahaan.
"Dalam balasan surat tertanggal 31 Mei 2022, Direktur PT Trans Millenial Asia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kerja sama antara PT Trans Millenial Asia dan PT Angkasa Pura Kargo, serta tidak pernah menandatangani atau memberikan instruksi apa pun terkait pelaksanaan proyek sebagaimana termuat dalam dokumen yang diajukan," jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PT Angkasa Pura Kargo kemudian melaporkan dugaan penipuan proyek pengiriman kepada aparat penegak hukum.
Lanjutnya menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap pula keterlibatan pihak internal perusahaan, yaitu Ade Yolando Sudirman, yang pada saat itu menjabat sebagai General Manager Logistics and Supply Chain dan pada putusannya dinyatakan telah terbukti secara sah.
"Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan' sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, saat ini sedang mengajukan upaya Kasasi terhadap putusan Banding yang telah dijatuhkan selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta Muhammad Fikar Maulana yang dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'yang menyuruh melakukan Penipuan'. Majelis hakim menetapkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews.com masih mencoba konfirmasi kuasa hukum pelaku penipuan tersebut.
Sementara, pihak PN Surabaya Kelas 1A melalui Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono, saat dikonfirmasi tim tvOnenews.com mengungkapkan, bahwa putusan vonis tersebut benar adanya.
"Ya benar (puntusan vonisnya)," ucap Humas PN Surabaya Kelas 1A, S Pujiono kepada tim tvOnenews.com, Selasa (23/12/2025).
Kemudian, ia katakan, pelaku pada saat di siding di PN Surabaya, statusnya merupakan nara pidana (Napi) Tangerang.
Load more