Kisah Petani Garam Tradisional di Aceh Besar Mengupayakan Kemandirian Pangan
- ANTARA
Air dalam bedeng jemur tersebut bersumber dari air sumur bor yang menjadi bahan dasar garam dengan kadar keasinan 2 sampai 3 persen. Air tersebut dijemur selama seminggu hingga kadar berada pada angka 9 sampai 10 persen dan selanjutnya dimasukkan ke dalam bedeng penampungan.
Ia menuturkan untuk mengukur kadar garam tersebut dilakukan dengan menggunakan alat hidrometer. Alat tersebut tentu sangat membantu kapan bahan baku itu siap dipakai untuk memproduksi garam.
Suami dari Nurbayani mengaku sumur bor yang digali khusus untuk pembuatan garam merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan kebersihan produk yang dihasilkan.
Ia juga menyiapkan bedeng penampungan terbuat dari terpal hitam beratap agar air yang telah memiliki kadar 9 sampai 10 tidak terkena air hujan.
Azhar yang menjadi Ketua Kelompok Sira Lamnga tidak sendiri dalam memenuhi kebutuhan garam di Aceh Besar khususnya.
Ada sekitar 30 bangunan "Jambo Sira" yang berada di area tempat Azhar mengais rupiah. Kepulan asap dan bedeng-bedeng jemur air garam terhampar di kawasan Gampong Lam Ujong.
Usaha garam yang ia lakoni bersama rekan-rekannya pernah mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten dan juga pemerintah Provinsi Aceh melalui instansi terkait.
Mereka saat ini sangat berharap adanya "bapak angkat" yang bisa memperbaharui atau meningkatkan sarana pendukung produksi. Terutama saat musim penghujan tiba. Di mana mereka terpaksa menambah biaya produksi karena harus membeli bibit garam.
Para petani garam yang berjarak sekitar 10 KM dari Banda Aceh itu, berkeinginan memiliki bedeng penampungan representatif dan juga "rumah kaca" tempat penampungan terakhir air sebelum direbus.
Petani garam di Aceh Besar itu berkeyakinan, jika sarana yang ada ada diperbaharui akan mampu meningkatkan produksi dan memenuhi permintaan garam di seluruh Aceh.
Azhar dan petani garam yang ada di Lam Ujong khususnya dan di sentra garam umumnya berkomitmen mendukung program pemerintah swasembada garam. Komitmen itu diperkuat lewat regulasi Perpres 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Industri Garam Nasional guna menghentikan impor garam pada 2027.
Target tersebut bukan sekadar angka, tetapi simbol kemandirian bangsa maritim.(ant)
Load more