Majelis Masyayikh Gelar Konferensi Pendidikan Pesantren, Perkuat Implementasi UU Pesantren
- Kementerian Agama RI
“Tidak boleh lagi ada dikotomi antara pendidikan umum dan keagamaan. Semuanya adalah pendidikan Indonesia,” ujarnya.
Marwan juga menyoroti kesejahteraan guru pesantren yang masih rendah.
“Ada guru pesantren yang masih bergaji Rp50 ribu. Pemerintah harus memberi perhatian nyata terhadap kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) justru akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren.
“Revisi RUU Sisdiknas akan memberikan pengakuan yang lebih eksplisit terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren melalui pengaturan khusus dalam salah satu babnya. Ini menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menghargai kekhasan, tradisi, dan kemandirian lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” jelas Hetifah.
Ia menambahkan, penegasan tersebut menunjukkan bahwa UU Pesantren tetap menjadi rujukan utama dalam pengembangan kebijakan pendidikan pesantren, sekaligus memastikan keberlanjutan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap lembaga pendidikan pesantren dan para lulusannya.
Konferensi bertema “Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan” ini diikuti 300 peserta yang terdiri atas 75 pendaftar umum dan 225 undangan khusus. Forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi strategis bagi percepatan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pendidikan pesantren di Indonesia.(chm)
Load more