Majelis Masyayikh Gelar Konferensi Pendidikan Pesantren, Perkuat Implementasi UU Pesantren
- Kementerian Agama RI
“Ketiganya bukan sekadar program, tetapi satu kesatuan nilai dan misi. Pesantren adalah tempat lahirnya manusia berilmu sekaligus berakhlak, ruang dakwah yang membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin, dan pusat pemberdayaan umat yang membangun kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Lebih jauh, Gus Rozin menegaskan identitas pesantren yang berakar pada nilai keimanan, ketakwaan, serta ajaran Islam yang rahmah dan berkeadaban.
“Pesantren memiliki kekhasan ideologis dan spiritual yang tidak bisa diseragamkan dengan lembaga pendidikan lainnya. Ia tumbuh dari masyarakat, hidup bersama masyarakat, dan mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Dalam laporan kinerjanya, Majelis Masyayikh telah melaksanakan sebagian besar mandat UU, termasuk rekrutmen asesor dan pelaksanaan asesmen mutu pesantren.
Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait rekognisi lulusan pesantren di pendidikan tinggi dan dunia kerja, sinkronisasi kebijakan daerah, serta persepsi publik terhadap sistem pendidikan pesantren.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan pesantren di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi antara Ditjen Pendidikan Islam dan ekosistem pesantren. Kita ingin memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras dan saling memperkuat,” ujar Menag.
Menurutnya, pembentukan Ditjen Ponpes bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan afirmasi terhadap posisi pesantren sebagai pusat ilmu, iman, dan peradaban Islam.
“Pesantren memiliki kedalaman epistemologi yang khas — di mana ilmu tidak hanya ditransfer, tetapi dihidupi. Kami ingin pesantren menjadi Baitul Hikmah masa kini,” tambahnya.
Dalam konferensi pers seusai pembukaan, Gus Rozin menegaskan urgensi implementasi UU Pesantren dan percepatan realisasi Dana Abadi Pesantren.
“Lulusan pesantren memiliki hak yang sama untuk diterima di perguruan tinggi maupun dunia kerja. Negara wajib memberikan pengakuan setara,” tegasnya.
Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menyampaikan dukungannya terhadap langkah Majelis Masyayikh. Ia menilai pesantren telah terbukti menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan perlu mendapat dukungan kebijakan yang lebih kuat.
Load more