Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini
- Istimewa
Dalam persidangan, penyidik menghadirkan bukti dari pihak pengelola apartemen serta pihak yang melakukan pembayaran.
Hal menarik lainnya terungkap saat pemeriksaan di Polda Riau. Muflihun tidak mengakui kedua aset tersebut sebagai miliknya. Karena itu, penyitaan dilakukan terhadap pihak yang menguasai aset.
Namun, aset yang sebelumnya tidak diakui justru diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan. Langkah ini secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa aset tersebut memang milik Muflihun.
Perlu dipahami, LHKPN bukanlah dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul harta, melainkan hanya bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Menanggapi putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedy, yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.
"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Kombes Ade melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut.
"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tegas Kombes Ade. (raa)
Load more