Buntut Tabrak Ojol sampai Meninggal, Kompol Cosmas Dipecat Tanpa Hormat dan Terancam Hukum Pidana bersama Satu Anggota Lain
- dok.kolase tvonenews.com/viva.co.id jabar
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” pesan Yusril.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses sidang kemarin. Kompol Cosmas jatuhkan air mata.
Tak kuasa mendengar putusan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan bahwa, Bripka Rohmad diperintah oleh Kompol Cosmas berujung pemecatan secara tak terhormat.
"Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan nya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Dia dengan suara bergetar, mengaku peristiwa penabrakan Ojol sampai meninggal tersebut bukan hal yang disengaja.
"Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan polisi yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," kata Kompol Cosmas saat sidang.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas. Pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan harta pendan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum," sambungnya.(klw)
Load more