Buntut Tabrak Ojol sampai Meninggal, Kompol Cosmas Dipecat Tanpa Hormat dan Terancam Hukum Pidana bersama Satu Anggota Lain
- dok.kolase tvonenews.com/viva.co.id jabar
Jakarta, tvOnenews.com- Tak pernah diduga oleh Kompol Cosmas Kaju Gae terdampak pecat tanpa hormat. Hal ini menjadi perhatian publik dan viral diMedsos.
Pemecatan Kompol Cosmas terjadi, buntut dari peristiwa demo waktu lalu, yang memakan korban seorang driver ojol (Ojek Online) meninggal dunia.
- dok.kolase tvonenews.com/viva.co.id jabar
Adanya satu kendaraan Rantis Brimob menabrak seorang Ojol hingga meninggal dunia. Sehingga Kompol Cosmas dan anggota lainnya terancam pemecatan.
Sejauh ini, baru Kompol Cosmas yang audah disidang etik dan dipecat tanpa hormat pada pekan lalu. Kemudian, anggota lain yang tengah diproses menunggu jadwal sidang selanjutnya.
Tak diduga, usai Kompol Cosmas dipecat secara tak terhormat. Dia dan satu anggota, Bripka Rohmat akan diproses hukum pidana karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Hal sebagaimana disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra yang memastikan tersebut.
“Dan terhadap dua orang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025) kepada wartawan.
- Istimewa/viva.co.id
Peristiwa pelindasan Affan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam. Lalu memunculkan sejumlah nama.
Diketahui kala itu, Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu.
“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Yusril.
Sehubungan dengan aksi demo lalu, Yusril dengan tegas juga, bakal menyeret orang-orang yang melakukan demo anarki yang menjarah ataupun merusak.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” pesan Yusril.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses sidang kemarin. Kompol Cosmas jatuhkan air mata.
Tak kuasa mendengar putusan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan bahwa, Bripka Rohmad diperintah oleh Kompol Cosmas berujung pemecatan secara tak terhormat.
"Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan nya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Dia dengan suara bergetar, mengaku peristiwa penabrakan Ojol sampai meninggal tersebut bukan hal yang disengaja.
"Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan polisi yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum," kata Kompol Cosmas saat sidang.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas. Pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan harta pendan lain-lain demi keamanan dan ketertiban umum," sambungnya.(klw)
Load more