GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Eks Pelanggan Ilegal PDAM Badung I Wayan Mardiana Rp280 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:40 WIB
I Wayan Mardiana
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung.

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., K, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yg dilindungi UUD melalui negara. Oleh karenanya, Kejaksaan RI menempatkan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum serta sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. 

Warga Desa Pecatu dan Desa Ungasan di Kuta Selatan sempat bertahun-tahun kesulitan air bersih, tanpa mengetahui bahwa air yang seharusnya mengalir ke rumah-rumah mereka justru disedot secara ilegal dan dijual kembali.

Setelah hampir enam tahun menjalankan usaha penjualan air curian dari sambungan PDAM, I Wayan Mardiana, 49, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pria asal Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan anggota Nelson dan Imam Santoso, Jumat (11/7).

Informasi yang dihimpun, Minggu (13/7), putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Guntur Dirga Saputra dkk, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun penjara). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana pokok, Mardiana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 280 juta, sehingga tersisa Rp 826.026.340 yang harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim.

Diterangkan dalam sidang, perkara ini berawal saat terdakwa yang pendidikan terakhirnya SD ini mengakali kesempatan dengan mengajukan permohonan sambungan baru PDAM pada 2017 melalui pembaca meter PDAM Tirta Mangutama, Nyoman Arya Dana alias Komang (penuntutan dilakukan secara terpisah). 

Mardiana mengajukan sambungan di tanah kosong yang jauh dari pemukiman di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, padahal tanah tersebut bukan miliknya. Dalam pengajuan, Mardiana tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan sebagaimana diwajibkan prosedur PDAM.

Untuk mengakali proses administrasi, lokasi sambungan yang sebenarnya di tanah kosong itu ditutupi dengan cara menunjuk rumah milik terdakwa saat proses survei oleh petugas PDAM. “Arya Dana kemudian menyampaikan bahwa proses sambungan bisa dilanjutkan asalkan Mardiana menyerahkan uang Rp 5 juta berikut KTP, KK, dan sketsa lokasi,” terang JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan ini melanggar Keputusan Direksi PDAM Nomor 24.1/PDAM/KPTS/2016 tentang Tata Tertib Pelanggan yang mengatur bahwa biaya pendaftaran sah hanya Rp 10.000 dan sambungan harus di tanah milik sendiri. Selain itu, prosedur sambungan baru dalam Dokumen PM-08 Revisi 02 mengatur ketat verifikasi dokumen dan lokasi.

Permohonan sambungan disetujui dan dipasang pada 14 Desember 2017. Dalam dokumen resmi, sambungan tercatat untuk penggunaan rumah tangga dengan jenis pelanggan Rumah Tangga II bukan usaha. Namun faktanya, sambungan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air. Mardiana membangun bak penampungan berukuran 5 meter x 3 meter x 4 meter di lokasi tersebut, kemudian air dari PDAM dialirkan ke bak itu menggunakan pipa sebelum melewati meter air.
 (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

[Berita Foto] Perayaan Imlek Partai Demokrat, AHY: Perjuangkan Seluruh Rakyat Tanpa Memandang Latar Belakang

Partai Demokrat menggelar perayaan Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili Tahun 2026 secara meriah di Djakarta Theater, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 
Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Setyo Budiyanto Soal Isu Pengembalian UU KPK ke Versi Lama: Kami Tak Mau Terjebak dengan Urusan Perubahan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak ingin terjebak terkait dengan urusan perubahan Undang-Undang.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan jam rawan kepadatan lalu lintas saat bulan Ramadhan 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Pengakuan Dosa Shayne Pattynama, Aksi Emosionalnya di Laga Timnas Indonesia vs Irak

Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya mengungkap kalimat serta gestur yang membuat wasit asal China Ma Ning, mengganjarnya kartu merah dalam laga vs -

Trending

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran Terjadi di Ruang CCTV Masjid Istiqlal Saat Tarawih Perdana, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di ruang CCTV Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) malam. Kebakaran terjadi saat shalat tarawih berlangsung.
Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Lautaro Cs di Ujung Tanduk, Kartu Kuning Bisa Jadi Petaka Inter Milan di Kandang Bodo/Glimt

Inter Milan bakal menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Bodo/Glimt pada leg pertama play-off Liga Champions, yang digelar dalam kondisi cuaca dingin ekstrem di Norwegia, Kamis (19/2/2026) dini hari WIB.
Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Insiden Panas Liga Champions, Vinicius Junior Vs Prestianni Jadi Sorotan Mengejutkan

Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, membantah tuduhan melakukan penghinaan rasial terhadap penyerang Real Madrid, Vinicius Junior, pada laga leg pertama playoff Liga Champions 2025/2026 di Stadion Da Luz.
Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Media Belanda Pastikan Persib Selangkah Lagi Dapat Ronald Koeman Jr.

Kiper SC Telstar Ronald Koeman Jr. dikabarkan tengah menjalani proses negosiasi dengan Persib Bandung jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Persib disebut
Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Setan Dikurung Saat Bulan Ramadhan, Kenapa Manusia Masih Berbuat Dosa? Simak Penjelasannya

Sebagian umat Islam percaya bahwa saat bulan Ramadhan tiba, setan-setan dibelenggu. Namun, masih banyak orang yang tetap melakukan perbuatan dosa. Kok Bisa?
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT