News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Eks Pelanggan Ilegal PDAM Badung I Wayan Mardiana Rp280 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:40 WIB
I Wayan Mardiana
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung.

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., K, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yg dilindungi UUD melalui negara. Oleh karenanya, Kejaksaan RI menempatkan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum serta sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. 

Warga Desa Pecatu dan Desa Ungasan di Kuta Selatan sempat bertahun-tahun kesulitan air bersih, tanpa mengetahui bahwa air yang seharusnya mengalir ke rumah-rumah mereka justru disedot secara ilegal dan dijual kembali.

Setelah hampir enam tahun menjalankan usaha penjualan air curian dari sambungan PDAM, I Wayan Mardiana, 49, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pria asal Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan anggota Nelson dan Imam Santoso, Jumat (11/7).

Informasi yang dihimpun, Minggu (13/7), putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Guntur Dirga Saputra dkk, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun penjara). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana pokok, Mardiana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 280 juta, sehingga tersisa Rp 826.026.340 yang harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim.

Diterangkan dalam sidang, perkara ini berawal saat terdakwa yang pendidikan terakhirnya SD ini mengakali kesempatan dengan mengajukan permohonan sambungan baru PDAM pada 2017 melalui pembaca meter PDAM Tirta Mangutama, Nyoman Arya Dana alias Komang (penuntutan dilakukan secara terpisah). 

Mardiana mengajukan sambungan di tanah kosong yang jauh dari pemukiman di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, padahal tanah tersebut bukan miliknya. Dalam pengajuan, Mardiana tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan sebagaimana diwajibkan prosedur PDAM.

Untuk mengakali proses administrasi, lokasi sambungan yang sebenarnya di tanah kosong itu ditutupi dengan cara menunjuk rumah milik terdakwa saat proses survei oleh petugas PDAM. “Arya Dana kemudian menyampaikan bahwa proses sambungan bisa dilanjutkan asalkan Mardiana menyerahkan uang Rp 5 juta berikut KTP, KK, dan sketsa lokasi,” terang JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan ini melanggar Keputusan Direksi PDAM Nomor 24.1/PDAM/KPTS/2016 tentang Tata Tertib Pelanggan yang mengatur bahwa biaya pendaftaran sah hanya Rp 10.000 dan sambungan harus di tanah milik sendiri. Selain itu, prosedur sambungan baru dalam Dokumen PM-08 Revisi 02 mengatur ketat verifikasi dokumen dan lokasi.

Permohonan sambungan disetujui dan dipasang pada 14 Desember 2017. Dalam dokumen resmi, sambungan tercatat untuk penggunaan rumah tangga dengan jenis pelanggan Rumah Tangga II bukan usaha. Namun faktanya, sambungan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air. Mardiana membangun bak penampungan berukuran 5 meter x 3 meter x 4 meter di lokasi tersebut, kemudian air dari PDAM dialirkan ke bak itu menggunakan pipa sebelum melewati meter air.
 (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT