Kejari Badung Usut Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh Senilai Rp130 Miliar
- Aris Wiyanto
Badung, Bali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali, tengah mengusut dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, di Kabupaten Badung, Bali yang menimbulkan potensi kerugian negara diduga mencapai Rp130 Milyar 860 Juta rupiah.
Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, dan pada Kamis (24/2/2022) kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal januari 2022 " kata Maha Agung, Kamis (25/2/2022).
berdasarkan hasil penyelidikan dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68.
Tim penyelidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, diantaranya Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasan periode terdahulu serta badan pengawasan yang menjabat saat ini.
Hasil penyelidikan sementara menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Selain itu,kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM dalam menyusun laporan keuangan dan dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time, juga menjadi kelemahan.
LPD Desa Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh dan tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana peraturan daerah Provinsi Bali, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh, terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan," ujarnya.
" Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Maha Agung. (Aris Wiyanto/ade)
Load more