GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Judi Online di Komdigi Jadi Sorotan, Jaksa Disebut Asal soal Tuntutan yang Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus dugaan keterlibatan dalam perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa ZA dan AAB menjadi sorotan.
Jumat, 25 Juli 2025 - 03:01 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan keterlibatan dalam perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa ZA dan AAB menjadi sorotan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Christian Malondo menyampaikan kritik terhadap tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai tuntutan yang diajukan tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.

ZA dituntut sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Sementara itu, AAB, yang merupakan istri ZA, dituntut sepuluh tahun penjara atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“ZA tidak pernah mengenal bandar maupun agen judi online. Bahkan Menteri Komunikasi dan Digital Budi Arie Setiadi pun tidak mengetahui kegiatan yang berkaitan dengan penjagaan situs judol ini,” kata Malonda dilansir Jumat (25/7/2025).

Malonda menjelaskan bahwa ZA hanya diperkenalkan dengan sosok bernama Muhrijan alias Agus melalui seseorang bernama Adhi Kismanto, dan menerima aliran dana tanpa mengetahui operasional teknis di baliknya.

Adapun untuk AAB, Malonda menyebut bahwa kliennya hanya diminta oleh suaminya untuk mengantar barang yang disebut sebagai alat studio. 

“Ia tidak menyadari ada unsur lain dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum, Malonda menilai tuntutan terhadap ZA tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat (2) UU ITE. 

Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengharuskan adanya bukti bahwa pelaku memiliki pengetahuan dan niat jahat (mens rea) dalam mendistribusikan atau memfasilitasi perjudian daring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ZA hanyalah penerima dana pasif, bukan pelaku aktif. Fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan tidak adanya keterlibatan langsung. Tuntutan ini tidak sesuai dengan prinsip pembuktian dalam Pasal 184 KUHAP yang menekankan alat bukti harus saling mendukung,” ucapnya.

Sementara itu, Malonda menilai tuntutan terhadap AAB berdasarkan Pasal 3 atau 4 UU TPPU tidak berdasar karena kliennya tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI Dukung Menpora Erick Cegah Predator Seksual Beraksi di Dunia Olahraga

PSSI sangat menyayangkan kekerasan seksual yang menimpa atlet.
Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Negara yang Jaraknya Dekat ke Amerika dan Punya Hubungan Sejarah Indonesia Ini Incar Patrick Kluivert Jelang Play-off Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari timnas Suriname yang dikabarkan tengah berupaya merekrut dua legenda sepak bola Belanda, Patrick Kluivert dan Clarence Seedorf ...
Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Jawaban Elkan Baggott setelah Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh Pelatih Anyar John Herdman

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji memastikan tidak ada cerita khusus di balik kembalinya bek Elkan Baggott ke Timnas Indonesia setelah absen lebih dari ..
PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

PSSI Jawab Protes Pelatih Persib yang Sesalkan Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Pemanggilan kiper untuk skuad Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 menuai perhatian. Penjaga gawang Persib Bandung Teja Paku Alam menjadi salah satu nama ..
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berika pesan penting kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk mengutamakan keselamatan di jalan. 
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Pemain muda Rafa Raditya Abdurahman tengah menikmati momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Timnas Indonesia U-20. Bek berusia 18 tahun itu bersyukur.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

Sejumlah kabar menarik mewarnai perkembangan terbaru Timnas Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ini rangkuman 3 berita terpopuler yang paling banyak dibaca.
Selengkapnya

Viral