PHE ONWJ Tegaskan Proses Tender Proyek Konstruksi Berjalan Sesuai Prosedur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menegaskan bahwa proses tender pengadaan pekerjaan Surface Casing and Wellhead Grouting Structure Strengthening and Coating Service dengan nomor SA11046759A telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen perusahaan menolak dengan tegas dugaan intervensi dari pihak eksternal, termasuk yang disebut-sebut melibatkan mantan Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, serta Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dony Maryadi Oekon.
Penegasan itu disampaikan langsung General Manager PHE ONWJ, Muzwir Wiratma, sebagai respons atas konfirmasi resmi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang menyinggung adanya indikasi intervensi dalam proses tender tersebut.
"Insya Allah seluruh proses tender telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak ada arahan yang bertentangan dengan ketentuan," kata Muzwir dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Wiko Migantoro diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Strategy & Transformation PT Danantara Aset Management (Persero).
Adapun nama Dony Maryadi Oekon disebut dalam laporan sebagai pihak legislatif yang dikaitkan oleh beberapa vendor dengan dugaan intervensi. Namun, laporan tersebut tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Sebelumnya, Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyampaikan bahwa proses tender telah dimulai sejak 20 Maret 2025 melalui platform SMART by GEP secara elektronik.
Menurutnua, tender diikuti oleh empat peserta, yakni KSO PT IRP–PT SE, KSO PT TO–PT SEI, PT RDM, dan PT AI.
Dari hasil evaluasi administrasi dan teknis, hanya dua peserta, PT RDM dan PT AI yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Hengki menyebut bahwa setelah tahap evaluasi teknis selesai, proses seharusnya segera dilanjutkan ke pembukaan harga guna menentukan pemenang dan mempercepat pelaksanaan pekerjaan.
Namun, pihaknya menerima informasi bahwa proses tender sempat tertahan karena adanya dorongan untuk melakukan retender, yang menurut informasi tidak resmi dikaitkan dengan pihak tertentu.
PHE ONWJ menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam proses tender berada sepenuhnya di bawah kewenangan panitia internal perusahaan, yang bekerja berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Load more