Update Dua Mantan Menteri Berseteru Terkait Sengketa Rumah
- Istimewa
Bahkan, saat ini telah dilakukan balik nama Sertipikat Hak Milik menjadi atas nama Djan Faridz dari pemilik sebelumnya yang bernama Hasan Ahmad.
Dari data yang kami dapat pada Minggu (15/6/2025), kasus ini bermula ketika Hasan Ahmad menyatakan ingin menjual tanah dan rumahnya kepada Hayono Isman pada tahun 2016.
Dalam PPJB nya dengan Hayono Isman, Hasan Ahmad bersedia rumah dan tanahnya dibayar secara bertahap pada tahun 2016.
Namun, sampai jangka waktu yang ditentukan, Hayono Isman tidak mampu melunasinya, sehingga rencana pembelian atau PPJB tersebut batal.
Dengan batalnya PPJB tersebut, Hayono Isman tetap bertahan menempati rumah Hasan Ahmad tersebut selama 9 tahun, hingga tahun 2025 tanpa membayar apapun.
Saat itu sertipikat atas rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah dijadikan jaminan atas Kredit Pinjaman Hasan Ahmad kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) dan telah diletakan Hak Tanggungan atas nama Kospin Jasa.
Dikarenakan Hasan Ahmad tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kredit kepada Kospin Jasa sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, maka sertipikat yang dijaminkan oleb Hasan Ahmad itu pun dilelang oleh pihak Kospin Jasa ke Balai Lelang KPKNL V Jakarta.
Lelang yang dilaksanakan pada bulan Februari 2025 tersebut telah dimenangkan oleh Djan Faridz dan selanjutnya telah dilakukan balik nama sertipikat atas nama Djan Faridz.(lkf)
Load more