Diperiksa KPK 3 Jam, Djan Faridz Bungkam Soal Kasus Harun Masiku
- Haris/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait rangkaian kasus Harun Masiku, Rabu (26/3/2025).
Djan Faridz hadir sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Djan Faridz yang didampingi oleh beberapa orang kerabat dekatnya termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo meminta awak media menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
“Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah dia [Harun Masiku],” ujar Djan Faridz sebelum memasuki mobil.
Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumah kediamannya dan kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
“Tanya penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK meminta sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) setelah menggeledah rumah Djan Faridz.
Rumah Djan Faridz yang berada di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu digeledah pada 22-23 Januari 2025.
Sampai saat ini, Harun Masiku belum berhasil diproses hukum karena masih melarikan diri.
Operasi penangkapan Harun Masiku sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu, namun belum juga berhasil.
Sementara itu, di dalam kasus dugaan suap PAW tersebut,k satu tersangka lainnya juga belum ditahan yakni seorang advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara. (hmd/iwh)
Load more