Update Dua Mantan Menteri Berseteru Terkait Sengketa Rumah
- Istimewa
"Pak Hayono dan pengacara tidak punya hak untuk masuk. Silakan ibu ini ambil barang yang tertinggal, tapi bila pengacara dan pak Hayono Isman ingin masuk dan membuat kegaduhan dengan membawa media, kami tidak memperbolehkan masuk dan harus pergi dulu dari komplek ini, karena membuat warga komplek tidak nyaman." balas seorang penjaga dari balik pagar.
Hanya sekitar 5 menitan, Hayono Isman yang ditemani sopirnya pergi.
Victor dan dua pengawal belum juga beranjak dari tempat itu dan masih terus berusaha meminta penjaga rumah membukakan pagar.
Sekali lagi penjaga dari balik pagar rumah tak bergeming untuk membuka pagar yang memang sengaja digembok.
Setelah Hayono dan Victor pergi, penjaga membuka pintu pagar dan mempersilakan Ara, sekretaris istri Hayono Isman untuk masuk ke dalam dan mengambil pakaian Poppy.
Sebagai informasi, selama ini pihak penjaga rumah selalu kooperatif dan selalu membuka pintu pagar setiap Hayono Isman dan keluarganya ingin masuk ke dalam rumah.
Hayono Isman dengan suka rela sudah melakukan pengosongan barang-barang untuk dipindahkan ke tempat lain dalam sebulan terakhir ini.
“Kami heran kenapa pak Hayono dan pengacaranya berlaku brutal dan membuat drama seperti orang terdzalimi seperti ini, karena sudah dari sebulan lalu truk-truk mengangkut barang-barang dari dalam rumah untuk dipindahkan atas kesadaran Pak Hayono sendiri, tapi sekarang kok tiba-tiba beberapa kali membuat kegaduhan dengan membawa media. Kami bingung apa tujuannya,” ungkap penjaga rumah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hayono Isman, bekas Menpora era Orde Baru telah dilaporkan oleh penerima kuasa sekaligus menantu Djan Faridz, yaitu Robby Budiansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Mei 2025 yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki/menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Adapun rumah di Jl. Kemang Timur VI tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang di KPKNL Jakarta V dengan berdasar pada kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025.
Load more