Polemik Hukum PT BRW Masih Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut.
Terbaru pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata kepada Sigit Harjojudanto, putera kedua dari mantan Presiden Soeharto.
Perkara ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/06/2025) dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
“Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Chandra menjelaskan gugatan ini diajukan sehubungan dengan klaim pihak Sigit bahwa pihaknya mempunyai hak atas saham pada PT BRW dengan dasar suatu Perjanjian Pengikatan Saham, dan oleh karenanya pihak Sigit mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak sebagaimana halnya seorang pemegang saham pada umumnya.
Ikatan itu dilakukan dengan salah satu pemegang saham PT BRW yaitu Saiman Ernawan di 2015.
Dalam perjanjian pengikatan saham, Sigit menyatakan telah menyerahkan dana Rp 50 miliar kepada Saiman untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25% saham PT BRW.
Pada masa itu, Saiman menjabat sebagai direktur utama PT BRW. Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya Moch Nafis Al Thaf Radiffan, sempat membuat laporan polisi pada 8 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Saiman Ernawan.
Saat pihak Sigit membuat laporan, Saiman sudah tidak lagi memimpin PT BRW.
Chandra mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Sigit sebenarnya memiliki sejarah pertemanan yang sangat baik dan sudah terjalin sejak lama.
Namun, dengan adanya laporan pihak Sigit tersebut, maka perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang pernah dibuat di bawah kepemimpinan Saiman.
“Apakah orang yang tidak memiliki sertifikat saham sebagai bukti kepemilikan saham dapat dikatakan sebagai pemegang saham? Kami melihat ini sebagai praktik nominee dan tentunya kami ingin menguji di pengadilan apakah praktik nominee tersebut diperbolehkan. Menurut kami, praktik nominee ini sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum JV Counsellors at Law ini.
Load more