Sikat Premanisme, Polres Pemalang Tangkap 14 Preman
Polres Pemalang berhasil mengamankan 14 Tersangka yang melakukan aksi premanisme, dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar mulai 12 Mei 2025 yang lalu, Rabu (21/5/2025).
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:46 WIB
Sumber :
- Ist
“Atas perbuatannya, tersangka JDA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat," kata Kapolres Pemalang. (ebs)
Load more