News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Senin, 19 Mei 2025 - 16:35 WIB
Aksi Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi
Sumber :
  • IST

Jambi, tvOnenews.com - Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Ketiga tersangka adalah P, M, dan Heskiel AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/5/2025). Namun Polda Jambi belum melakukan penahanan tersangka. 

Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyesalkan Ditreskrimum Polda Jambi tidak menahan tersangka yang melakukan aksi premanisme. "Lagi gencar-gencarnya negara memerangi premanisme, tetapi kenapa Polda Jambi tak menahan tersangka," kata Jay Tambunan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025). 

Menurut Jay, aksi pengrusakan gudang ekspedisi milik kliennya dilakukan 2 kali secara terang-terangan oleh tersangka yang melibatkan banyak orang yakni pada tanggal 10 Desember 2023 dan 14 Oktober 2024.

"Mobil di gudang ekspedisi klien kami ditarik dirusak, tembok dirusak, pintu pagar dirusak, dan patok-patok tanah dirusak. Ini dilakukan secara terang-terangan dan dilakukan lebih dari seorang," ungkap Jay. 

Jay menyatakan aksi tersebut jelas masuk kategori premanisme. "Premanisme itu adalah orang yang melakukan pengancaman, pengrusakan dan pengeroyokan secara terang-terangan tanpa takut-takut," jelas Jay. 

Lebih miris, sambung Jay, tindakan premanisme dilakukan berulang. Saat pengrusakan pertama sedang diproses oleh polisi, pelaku mengulanginya lagi dengan melakukan pengrusakan kedua secara terang-terangan juga. 

Jay menyebut tersangka bahkan tidak takut dengan polisi karena seorang Direskrimum Polda Jambi yang sedang memproses kasus bahkan dibentak dan dituduh-tuduh secara langsung berhadapan muka. 

"Apa bukan preman ini namanya, dia merasa kebal hukum makanya berani melakukan pengrusakan kedua saat tindakan pengrusakan pertama sedang diproses polisi," tandas Jay Tambunan. 

Secara hukum, Jay menegaskan tersangka pengrusakan gudang ekspedisi kliennya layak ditahan baik secara obyektif maupun subyektif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara obyektif, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tutur Jay. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT