Pemilik Daily News Lakukan Langkah Hukum Mengejutkan, Ini Penyebabnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik International Daily News Ted Sioeng melakukan langkah hukum yang mengejutkan belum lama ini.
Dia lakukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria berdarah India ini menggugat melalui entitas usahanya, PT Sioengs Group.
Dalam berkas perkara, total gugatan sebesar Rp1,25 triliun terdiri dari Rp1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Rp218,37 miliar terhadap para tergugat lainnya.
Dalam petitumnya, Sioengs Group mempersoalkan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang dinilai tidak sah.
Di antaranya, menyatakan batalnya Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta tidak mengikatnya Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terbit pada Maret, Mei, dan Juni 2023.
Tak hanya itu, penunjukan kurator yang didasarkan pada putusan-putusan tersebut pun turut digugat dan diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.
Gugatan juga meminta agar proses kepailitan dan pemberesan harta yang sedang berlangsung dihentikan, serta memerintahkan para tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan, termasuk menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak direksi Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi.(lkf)
Load more