Direktur GME Disebut Lawan Hukum, Ini Kasusnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, dianggap bermasalah atas unsur perbuatan melawan hukum, serta dugaan tindak penggelapan dana serta aset perusahaan di PT. Gema Maritim Energi.
Diketahui, GME adalah perusahaan 100% lokal dalam negeri di bidang sektor perdagangan berbagai macam barang & jasa, Pertambangan, Energi dan Infrastruktur, yang juga telah ber-investasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak – GRR Tuban, Jawa Timur, dengan PT. Kilang Pertamina Internasional, yang merupakan sub-holding PT. Pertamina (Persero), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Sebagaimana Surat Teguran/Somasi terdahulu dari Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi beserta Rajaoloan Lawfirm, saudara Fauzan Fadel Muhammad tidak penuhi, tidak menjalankan dengan penuh tanggungjawab & masih tidak ber-etikad baik, atas tanggung jawab seluruh penggunaan dana perusahaan dan seluruh pembayaran dari pihak lain, seluruh Piutang yang belum di bayarkan kepada PT. Gema Maritim Energi, dan juga mengembalikan seluruh dana perusahaan, beserta yang saudara Fauzan Fadel Muhammad lakukan atas Pemindahbukuan (PB) dari Rekening PT. Gema Maritim Energi ke Rekening Pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad," ujar Rajaoloan Lawfirm selaku Kuasa Hukum Dimas Adi Prayudi dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Serta adanya pembayaran dari pihak lain kepada PT. Gema Maritim Energi dalam bentuk Rumah Sertifikat (SHM) Tanah dan Bangunan, yang dimana aset rumah tersebut telah saudara Fauzan Fadel Muhammad salah gunakan, beralih atau di balik nama menjadi atas nama pribadi saudara Fauzan Fadel Muhammad.
Kemudian, adanya perilaku penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan dana serta aset perusahaan, dan dugaan penggelapan dalam jabatan atas tindakan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Direktur, yang di gugat secara perdata atas perbuatan melawan Hukum oleh Pihak Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT. Gema Maritim Energi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan total kerugian Materil senilai hampir 10 Milyar rupiah dan Immateriil senilai Rp100 Milyar lebih," ungkap Rajaoloan.
Sesuai dalam peraturan Perundang-undangan serta Perpres yang telah di amanatkan oleh Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dalam periode sebelum nya, dan dilanjutkan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, dalam rangka melakukan percepatan serta akselerasi untuk seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.
Load more