Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi
Polda Jambi akhirnya menetapkan 3 tersangka yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jambi. Ketiga tersangka diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jambi kemarin, Kamis (15/5/2025).
Jumat, 16 Mei 2025 - 11:18 WIB
Sumber :
- IST
"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan.
Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan. (ebs)
Load more