Terlibat Kasus Asusila, Dua Oknum Polisi Polda Jambi Kena Sanksi PTDH
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenws.com - Dua oknum polisi Polda Jambi terlibat kasus asusila kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan saat Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, pada Sabtu (7/2/2026).
Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov menjatuhkan hukuman terhadap Bripda SP dan Bripda NI hukuman di PTDH, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Tak hanya itu saja, dalam persidangan itu, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Jubir Kepolisian daerah Jambi, Kombes Erlan Munaji menjelaskan, keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ucapnya.
Kemudian, ia tegaskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.
"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” sambungnya.
Lalu, ia menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.
Load more