Diduga Tak Kantongi IUJK, Dua Perusahaan Kontruksi Dilaporkan ke Polres Bandar Lampung
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Natalia Rusli melaporkan seluruh jajaran PT MSK dan CV HKN ke Polres Bandar Lampung pada Kamis (8/5/2025).
Laporan teregister dengan nomor register STTLP/B/674/V/2025/Polres Bandar Lampung/Polda Bandar Lampung.
Natalia mengatakan laporan tersebut dilayangkan terkait atas dugaan tidak memiliki izin lengkap menjadi sebuah perusahaan kontraktor kepada dua perusahaan itu.
"Tidak memiliki izin yang lengkap, tidak punya pengalaman kerja di bidang pembangunan gedung," kata Natalia kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Natalia mengaku perusahaan jasa kontraktor harus memiliki Izin Usaha Jasa Kontraktor (IUJK) yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Ia menerangka seharusnya pemilik perusahaan mengurus IUJK sebelum beroperasi.
"Legalitas peruaahaan harus jelas, akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, NPWP dan SKT Pajak dan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission)," tegasnya.
Natalia menjelaskan setiap perusahaan jasa kontraktor juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai bentuk telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
SBU ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui sistem digital dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan IUJK dan ikut tender proyek.
"Fungsi SBU ini adalah sebagai legalitas usaha konstruksi membuktikan bahwa perusahaan berwenang menjalankan kegiatan konstruksi. Kedua adalah sebagai syarat ikut lelang proyek pemerintah atau swasta dan ketiga sebagai penilaian kualifikasi atau menentukan kelas usaha (kecil, menengah, besar)," terangnya.
Tak hanya itu, Natalia juga menyoroti soal Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diduga tidak dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
Padahal, kata Natalia, SKK sangat penting bagi tenaga kerja konstruksi untuk membuktikan kompeten dalam bidang pekerjaan tertentu di sektor konstruksi.
"SKK ini wajib dimiliki oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi, terutama untuk keperluan pengurusan SBU dan IUJK," katanya.
Terakhir kata Natalia, Rusli, setiap perusahaan kontraktor wajib masuk dalam asosiasi karena untuk mengurus SBU dan IUJK.
Apabila tidak masuk asosiasi jasa kontraktor, maka perusahaan itu tidak memenuhi syarat administrasi saat mengajukan SBU.
"Dalam sistem LPJK, perusahaan jasa konstruksi harus menjadi anggota asosiasi profesi terakreditasi sebagai bagian dari proses verifikasi," ungkapnya.
Natalia menjelaskan pada saat PT MSK dan CV HKN menerima dan mengerjakan proyek dari pengusaha Tedy Agustiansjah tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, Natalia Rusli mengungkap dari keterangan HW selaku Direktur CV HKN tidak ada aliran dana dari PT MSK untuk pembangunan bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
"PT MSK dan CV HKN dibuat hanya untuk tujuan menipu dan menerima uang sebesar Rp17.2 milyar dari klien kami. Itu bukan perusahaan kontraktor yang memiliki legalitas dan pengalaman di bidang konstruksi," tandasnya. (raa)
Load more