Tipu-tipu Bisnis Sembako Rp2,3 M, Pedagang Sayur jadi Tersangka
- Jo Kenaru
“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan. Apalagi hingga saat ini, Murgiyati belum dikenakan status hukum apapun, meski bukti aliran dana sangat jelas. Ini adalah ujian keberanian bagi penegak hukum agar tidak memisahkan secara artifisial antara pidana asal dan pidana pencucian,” ucap Zakaria.
Senada dengan Zakaria, Nuzul Putri Ramadhani juga menyoroti sikap Murgiyati yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.
“Setiap kali diminta keterangan atau bukti rekening, Murgiyati berbelit-belit dan menghindar. Ini bukan hanya mencerminkan ketidakjujuran, tapi memperkuat dugaan bahwa ia sadar benar menikmati dana hasil kejahatan,” tegas Nuzul.
Ia menyebutkan bahwa bukti rekening koran milik Putri Sabawanti menunjukkan aliran dana secara terang-benderang kepada Murgiyati, melalui rekening anak dan keluarganya.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi. Jika hukum ingin dihormati, maka saat inilah pembuktiannya, tetapkan Murgiyati sebagai tersangka TPPU dan seret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum,” tandasnya.
Menariknya, pengacara tersangka Putri Sabawanti, Kartiko Nur Rahmanto, justru mendukung agar Murgiyati juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hukum itu ruhnya adalah pro justitia, demi keadilan. Kami menerima penetapan tersangka terhadap klien kami. Tapi penyidik kurang profesional. Dalam BAP sudah disebutkan ada aliran dana ke Murgiyati, mengapa ia tidak dijadikan tersangka?" kata pengacara dari DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen itu.
Kartiko menambahkan, jumlah aliran dana yang tercatat dari hasil audit eksternal bahkan mencapai Rp2.953.491.000.
“Jika ini diabaikan, maka jelas ada perlakuan hukum yang tidak adil. Kami akan berkirim surat ke Irwasum Polri dan Irwasda Jateng untuk minta supervisi atas perkara ini,” tegas Kartiko.
Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2023 saat korban Jamaludin dan tersangka Putri Sabawanti bekerja sama dalam bisnis sembako. Namun, bisnis tersebut berujung pada dugaan penipuan, hingga korban melapor ke Polres Kebumen pada Maret 2024. (wkn/ebs)
Load more